Profesi berasal dari kata profesio (latin) yang
berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan
fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, mililter, dan teknik.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian
sesuai persyaratan yang berlaku, dicatatat (registrasi), dan diberi izin secara
sah untuk menjalankan praktik.
Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir
sebagai wanita terpercaya dalam mendamping dan menolong ibu dalam melahrkan
bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan
pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik,
pelayanan dank kode etik profesi yang dimiliki.
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus yaitu, sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.
Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya.
2.
Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan
ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3.
Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi
yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.
Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan
dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan
khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati,
merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini, dan melalui
pendidikan perguruan tinggi.
B. Ciri-ciri Profesi
Menurut Atik
Purwandari ciri-ciri profesi meliputi :
1. Bersifat unik.
2. Dikembangkan dengan teliti.
3. Mempunyai wadah organisasi.
4. Pekerjaan yang mempunyai kode etik.
5. Pekerjaan yang mendapat imbalan jasa.
6. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh orang yang mempunyai
profesi tersebut.
Menurut Djam’an Satori, dkk ciri-ciri profesi adalah
sebagai berikut :
1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku.
3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur pelaku etik para
anggotanya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada system imbalan jasa pelayanan yang adil dan baku.
6. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu
sebagai profesi.
Sedangkan ciri-ciri profesi lainnya menurut Omstein
dan Levine adalah :
1. Melayani masyarakat, merupakan kareir yang
dilaksanakan sepanjang hayat.
2. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai.
3. Menggunakan hasil, penelitian dan aplikasi dari teori
ke praktik.
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai
persyaratan masuk atau (memerlukan izin tertentu).
6. Otonomi dalam mengambil keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu.
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan
penekanan terhadap layanan yang diberikan.
9. Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya.
10.
Menggunakan organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
11.
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite
untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dan publik dan
kepercayaan dari setiap anggotanya.
14.
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila
dibandingkan dengan jabatan lain.
C. Karakteristik Profesi
Karakteristik suatu profesi, seperti yang dirumuskan
oleh Abraham Flexner (1915) adalah aktivitas intelektual, berdasarkan ilmu dan
belajar, untuk tujuan praktik dan pelayanan, dapat diajarkan, terorganisasi
secara internal, dan altruistik.
Menurut Edgar Schrein (1974), karakteristik profesi
adalah:
1.
Para profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup
dan menjadi sumber penghasilan utama.
2.
Profesional mempunyai motivasi kuat atau panggilan
sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan mempunyai komitmen
aeumur hidup yang mantap terhadap kariernya.
3.
Profesional memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan
keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan yang lama.
4.
Profesional mengambil keputusan demi kliennya
berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori.
5.
Profesional berorientasi pada pelayanan, menggunakan
keahlian demi kebutuhan khusus klien.
6.
Pelayanan yang diberikan kepada klien didasarkan pada
kebutuhan obyektif klien.
7.
Profesional lebih mengetahui apa yang baik untuk
klien daripada klien sendiri.
8.
Profesional mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan
tindakannya.
9.
Profesional memberntuk perkumpulan profesi yang
menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau ujian masuk
formal, jalur kareir dalam profesi, dan batasan peraturan untuk profesi.
10. Profesional mempunyai kekuatan dan status dalam bidang
keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
11. Profesional dalam menyediakan pelayanan, biasanya
tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.
Sedangkan Karakteristik Profesi menurut Kelly &
Joel (1995), adalah:
1.
Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan (Body of
knowledge) melalui penelitian, keterampilan dan pelayanan.
2.
Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik
kepada orang lain.
3.
Pendidikan yang memenuhi standar.
4.
Terdapat pengendalian terhadap praktik.
5.
Bertanggung jawab dan bertanggung gugat ( Accountable)
terhadap tindakan asuhan yang dilakukan.
6.
Merupakan karier seumur hidup.
7.
Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.
Greenwood, E (1957) menyebutkan terdapat lima karakteristik
suatu profesi, yaitu:
1.
Teori yang spesifik (systematic theory).
2.
Otoritas (authority).
3.
Wibawa/martabat (prestige).
4.
Kode etik (code of ethics).
5.
Budaya profesional (professional culture).
D. Tujuan Kode Etik dalam Pelayanan Kebidanan
Kode etik profesi merupakan “suatu penyataan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk
melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan
klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan diri
sendirinya”.
Kode etik suatu
profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi yang bersangkutan didalam melakasanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut
berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi anggota tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang
apa yang boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja
dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Pada dasarnya tujuan
menciptakan atau memutuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan Organisasi.
Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang
dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat untuk mencegah orang luar
memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu progfesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia
luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual
atau mental. Dalam kesejahteraan material anggota profesi kode etik umumnya
menerapkan larangan-larangan bagi anggota untuk melakukan perbuatan yang
merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakanperaturan-peraturan yang di
tujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para
anggota profesi dalam interaksinyadengan sesama anggota profesi.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode
etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat
tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode
etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
profesi
E. Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi
dan klien atau pasien.
2. Anggota profesi
dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi
dan profesi kesehatan.
4. Anggota profesi
dan sesama anggota profesi.
F. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai otonomi.
2.Melakukan tindakan yang benar.
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. Berlakukan manusia dengan adil.
5. Menjelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah disepakati.
7. Menjaga perasaan.
G. Kode Etik Kebidanan dan Penerapannya dalam
Praktik Kebidanan
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
kongres nasional IBI X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan
dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan
dan disahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam
berperilaku, kode etik bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya
bertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum kode etik
tersebut berisi 7 bab yaitu:
Bab I.
Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)
1.
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Penerapannya :
a. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan
fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan
kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
b. Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi
pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
c. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan
tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila
diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
2.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
Penerapannya :
a. Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan
penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat
intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b. Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka
bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien.
c. Memberi pelayanan sesuai
dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan
kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien
sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri.
d. Dalam memberikan pelayanan,
harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian
yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati
nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
a. Bidan dalam melaksanakan
pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam
permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.
b. Melayani bayi dan anak pra
sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak,
pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi
petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan
benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
c. Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
d.
Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya
dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri.
e.
Bidan
melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat
4.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
Penerapannya :
Bidan dalam memberikan
pelayanan kepada klien yang masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni
menghilangkan, tetapi memadukan dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.
5.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Penerapannya :
Ketika ada klien datang,
sedangkan bidan mau ada kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk
melayani klien yang datang tersebut daripada kepentingan pribadinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Penerapannya :
a. Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat
untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu
atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan
diri di posyandu.
b. Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas
atau rumah, ditempat praktik BPM, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat
tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II
Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3
Butir)
1.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
a.
Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan
seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.
Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai
dengan wewenang bidan.
c.
Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan
kesehatan.
d.
Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.
2. Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Penerapannya :
a. Menolong partus di rumah sendiri, di
puskesmas, dan di Rumah Sakit.
b. Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu,
bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
c. Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah
Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta
oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
Penerapannya :
Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya.
Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya (2 Butir)
1.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Penerapannya :
a.
Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non
pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling
menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
b.
Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan
mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi
undangan perkawinan keluarga, khitanan.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penerapannya :
a. Dalam menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah
ada.
b. Jika mengalami kesulitan,
bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
c. Dalam kerja sama antar teman
sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan
yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kewajiban
Bidan terhadap Profesinya (3
Butir)
1.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Penerapannya :
a.
Menjadi panutan dalam hidupnya.
b.
Berpenampilan yang baik.
c.
Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
d.
Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan
standar yang telah ditentukan.
e.
Menggunakan pakaian dinas dan
kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.
Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.
b.
Mengikuti pendidikan formal.
c.
Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran,
seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara
pribadi.
3. Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya.
a. Membantu pembuatan perencanaan
penelitian kelompok.
b. Membantu pelaksanaan proses
penelitian dalam kelompok.
c. Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
d. Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
e. Membantu perencanaan penelitian mandiri.
f. Melaksanakan penelitian mandiri.
g. Mengolah hasil penelitian.
h. Membuat laporan penelitian.
Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2
Butir)
1.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Penerapannya :
a.
Memperhatikan kesehatan perorangan.
b.
Memperhatikan kesehatan lingkungan.
c.
Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.
d.
Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu,
segera memeriksakan diri ke dokter.
2. Setiap bidan harus berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya :
a. Membaca buku-buku tentang
kesehatan, kebidanan, keperawatan
pada
umumnya bahkan pengetahuan umum
b. Menyempatkan membaca Koran.
c.
Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan.
d. Mengikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya
tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.
e. Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat.
f. Mengundang pakar untuk memberi
ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
g. Mengadakan kunjungan atau
studi perbandingan ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke
daerah-daerah terpencil.
h. Membuat tulisan atau makalah
secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
Kewajiban
Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air (2 Butir)
1.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
serta masyarakat.
Penerapannya :
a. Bidan harus mempelajari
perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
1. Menyebarluaskan informasi atau
perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota.
2. Mengundang ahli atau
penceramah yang dibutuhkan.
a. Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai
pelayanan kesehatan di Indonesia.
b. Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga
kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penerapannya :
a. Bidan harus menyampaikan
laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat
pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba membuat penelitian
tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas
profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1. Berapa biaya standar
persalinan normal di suatu daerah
2. Berapa banyak animo masyarakat
di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh
masyarakat.
Hak
dan Kewajiban Bidan
1. Hak Bidan
1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4. Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan
jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
6. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri
baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan
yang sesuai.
2.
Kewajiban Bidan
1. Kewajiban Bidan Terhadap Pasien dan Masyarakat.
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman dalam peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan kilen, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjlankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
g. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
h. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
i. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
didampingi oleh suami atau keluarga.
j. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjelankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
k. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
tentang seorang pasien.
2. Tanggung Jawab Bidan Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan
yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan
atau diperlukan sehubungan kentingan klien.
d. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai
dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana
pelayanan dimana ia bekerja.
e. Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang
tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
f. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan
yang akan dilakukan.
g. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang
diberikan.
3. Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga
Kesehatan Lainnya.
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan baik dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
c. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak
terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
4. Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
a. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
5. Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
a. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
d. Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan
non formal.
6. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa
Dan Tanah Air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya
dalm pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
I.
Hak dan Kewajiban Pasien
1. Hak Pasien
1. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi.
2. Hak memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik.
3. Hak untuk memilih bidan atau tenaga kesehatan yang
merawat.
4. Hak untuk meminta dokter atau tenaga kesehatan yang
merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lain.
5. Hak atas “privacy” dan kerahasiaan berkenaan
penyakit yang diderita.
6. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang:
a. Penyakit yang diderita.
b. Tindakan medis apa yang akan dilakukan dan
kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan tersebut.
c. Alternatif pengobatan lain.
d. Prognosis atau perjalanan penyakit.
e. Perkiraan biaya pengobatan.
7. Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya
kepada orang atau pihak lain.
8. Hak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan
terhadap dirinya.
9. Hak untuk mengajukan keluhan – keluhan dan memperoleh
tanggapan segera.
10. Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi
kritis.
11. Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas
tanggung jawab.
12. Hak untuk menjalankan ritual agama dan
kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan dan pasien
yang lain.
2. Kewajiban Pasien
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati
segala dan tata tertib di Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan
lainnya.
2. Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur
tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderintanya.
3. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi
dokter dalam rangka pengobatannya.
4. pasien atau penannggungnya berkewajiban untuk
memenuhi segala perjanjian yang di tanda tanganinya.
J. Penyimpangan Kode Etik Profesi Kebidanan
Kode etik adalah norma-norma yang harus di
indahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam
melaksanakantugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yang di atur di dalamnya,
yaitu berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh di perbuat atau di laksanakan oleh anggota profesi, melainkan juga dalam
menjalankan tugas profesinya, serta menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam
pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode etik profesi
penting di terapkan,karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan
kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan
nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik profesi
mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standart
profesi harus dipertahankan dan mencerminkan tanggung jawab yang diterima oleh
profesi dalam hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya terhadap tindakan yang dilakukannya salah satu tanggung jawab
bidan yaitu “tanggung jawab terhadap masyarakat”. Bidan turut bertanggung jawab
dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Baik secara mandiri maupun
bersama tenaga kesehatan lainnya, bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya
yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Derasnya arus
globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, maka
juga akan mempengaruhi munculnya masalah / penyimpangan etik sebagai akibat
kemajuan teknologi / ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai
titik arus kesejagatan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi
pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja terjadi
juga dalam praktik kebidanan misalnya dalam praktik mandiri. Bidan praktik
mandiri mempunyai tanggung jawab yang besar karena harus mempertanggung
jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan praktik mandiri
menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar
sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Bidan
Negara hukum (rechtstaat),mengandung
sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:
1. Yang pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan
peranan negara atau pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan
masyarakat, sedangkan
2. Yang kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak,
baik sipil atau hak-hak pribadi (individual rights) , hak-hak politik
(politikal rights), maupun hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial
sebagai hak asasi yang melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara
pribadi atau kelompok.
Secara konvensional,
pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang
harus dilakukan sejalan dengan investasi human capital yang harus dilakukan
sejalan dengan physical capital. Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini
meliputi pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan
pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan
produktivitas manusia. Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya
manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan
sebagainya.
Pemerintah
dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi
yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan
membentuk depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain
membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini
di lakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa
mempetegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang
lebih baik pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau
pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan
tersebut.
Menurut pasal 1
ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud dengan Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan berdasarkan pasal 50 UU
kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang
bersangkutan. Sedangkan mengenai ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga
kesehatan di tetapkan dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan
pasal 2 ayat (1), Tenaga kesehatan terdiri dari :
1.Tenaga
kesehatan medis.
2.Tenaga
keperawatan dan bidan.
3.Tenaga
kefarmasian.
4.Tenaga
kesehatan masyarakat.
5. Tenaga gizi.
6. Tenaga keterapian fisik dan
7. Tenaga keteknisan medis.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga
kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti
terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan
penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan tertentu ynag
bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang
sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat
dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan
kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga
kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga
medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan
dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses
persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil.
Melihat besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas
melalui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan
tersebut. Maka, dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan
suatu pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota
untuk melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien
sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi,
dan diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk
melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh
kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok
bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang
ada di atasnya.
Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai
tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok
masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana
dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasinya adalah memahami apa
yang senyatanya terjadinya sesudah program dinyatakan berlaku atau dirumuskan.
Fokus perhatian implementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan
– kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha
untuk mengadministrasikannya maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat.
Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan – tindakan
implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan –
tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir
kebijakan.
Besarnya dampak kesehatan dalam perkembangan nasional
menuntut adanya perhatian untuk kesehatan di nusantara. Gangguan kesehatan akan
menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara. Upaya peningkatan
kesehatan tersebut harus berdasarkan pengetahuan yang luas tentang kesehatan
demi peningkatan kesejahteraan (kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang –
Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang
Kesehatan) yang sudah tidak mampu menghadapi perkembangan sistematik dan
dinamika kesehatan saat ini. Mendorong lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang
Kesehatan. Pembentukan UU kesehatan terbaru tersebut juga demi pembentukan
sebuah peraturan perundang – undangan dan perwujudnyataan implementasi pasal
20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.
SANKSI PENYIMPANGAN KODE ETIK BIDAN
Sanksi penyimpangan
kode etik bidan dalam berbagai aspek sebagai berikut:
1. Aspek Hukum
Dalam melakukan
praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor
900/MENKES/S/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Tugas dan wewenang
bidan terutama dalam bab V pasal 14 sampai dengan pasal 20, yang garis besarnya
berisi tentang bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga
berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai pedoman dan tata cara
dalam pelaksanaan profesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang
ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Aspek Etika
Kode etik dibuat oleh
kelompok – kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan
pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi adalah kelompok dokter yang
memunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok bidan memunyai kode etik
kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat pengenaan sanksi apabila ada
pelanggaraan yang berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat,
pencabutan izin atau penundaan gaji.
3. Aspek Agama
Semua agama melarang
tindakan yang bias mengancam nyawa manusia bahkan membunuh, karena pada
dasarnya semua makhluk hidup (manusia) ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup,
meskipun masih berada dalam kandungan.
PERAN
ORGANISASI PROFESI TERHADAP PENYIMPANGAN KODE ETIK
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Contohnya penetapan kode etik
IBI harus dilakukan dalam kongres IBI. Kode etik suatu organisasi akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi jika
semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi
profesi.
Apabila setiap orang
yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi
atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakkan sanksi. Apabila ada anggota
yang tidak terbukti salah maka organisasi profesi akan membela dan memberi
dukungan secara penuh, akan tetapi bila terbukti salah maka organisasi akan
memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar